PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 32
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Deskripsi Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dilakukan dengan ketentuan:
a. dimulai dari informasi yang bersifat umum ke khusus; b. memuat informasi yang relevan dengan level deskripsi yang sedang dikerjakan; c. tidak mengulang informasi; dan d. memberikan indikasi keterkaitan antar level deskripsi.
