PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 30
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Prosedur pelaksanaan akuisisi Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f meliputi: a. pengusulan oleh lembaga Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan; b. pemeriksaan kelengkapan berkas, antara lain daftar Arsip Statis yang akan diserahkan dan metadata Arsip Elektronik; c. verifikasi baik langsung atau tidak langsung; d. persetujuan oleh Lembaga Kearsipan; dan e. pelaksanaan transfer kepada Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
