Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PAE bertujuan untuk memberikan acuan kepada Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan dalam mengelola Arsip Elektronik. (2) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAE digunakan dalam rangka: a. peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta perumusan kebijakan yang efektif; b. ketersediaan informasi sebagai bahan pembuatan keputusan dan peningkatan kualitas manajemen risiko dan kesinambungan ketika terjadi bencana; c. perlindungan dan dukungan ligitasi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; d. peningkatan akuntabilitas organisasi dan efisiensi pembiayaan; e. pelindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan pengembangan yang berbasis pembuktian; dan
f. pembentukan identitas pekerjaan, perseorangan dan budaya serta pelindungan terhadap memori kolektif perseorangan, organisasi dan bangsa.
