PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 23
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Proses alih media Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, meliputi: a. mengidentifikasi dan memilih Arsip yang dialihmediakan; b. meminjam dan membersihkan fisik Arsip; c. melakukan alih media; d. mengembalikan Arsip yang telah dialih media; e. membuat daftar Arsip dan berita acara alih media; f. melakukan verifikasi Arsip hasil alih media; g. melakukan autentikasi Arsip hasil alih media; dan h. mengesahkan berita acara.
