PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
(1) Input informasi Arsip yang disimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan dengan memasukkan informasi Arsip ke dalam sistem elektronik. (2) Penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk dan media Arsip/fisik Arsip.
