Pasal 9
BAB 2 — SISTEM PENGANGGARAN
ANRI memiliki 20 (dua puluh) kegiatan yang meliputi: a. Peningkatan Layanan Hukum, Pembinaan Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Pengelolaan Pegawai di Lingkungan ANRI(kode 3614); b. Peningkatan Koordinasi Penyusunan Program dan Anggaran, Evaluasi dan Pelaporan, Ketatausahaan Pimpinan serta Hubungan Masyarakat di Lingkungan ANRI (3615); c. Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Anggaran serta Pelayanan Penunjang Pelaksanaan Tugas ANRI (kode 3616); d. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur ANRI (kode 3617); e. Pembangunan/Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana di lingkungan ANRI (kode 3618); f. Pelaksanaan Akreditasi dan Profesi Kearsipan (kode 3619); g. Penilaian dan Akuisisi Arsip (kode 3620); h. Pembinaan Kearsipan Pusat (kode 3622); i. Pemanfaatan Arsip (kode 3623); j. Pengolahan Arsip Statis (kode 3624); k. Preservasi Kearsipan (kode 3625); l. Peningkatan Jasa Sistem dan Pembenahan, Penyimpanan, dan Perawatan Arsip (kode 3626); m. Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (kode 3627); n. Peningkatan Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan Nasional (kode 3629); o. Pelaksanaan Akreditasi Kearsipan (5356); p. Pelaksanaan Bimbingan SDM Kearsipan dan Sertifikasi (5357); q. Pembinaan Kearsipan Daerah I (5358); r. Pembinaan Kearsipan Daerah II (5359); s. Penyelenggaraan Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (5360); dan
t. Pengelolaan Data dan Teknologi Informasi dan Komunikasi ANRI (5361).
