Pasal 34
BAB 3 — Unit Layanan Pengadaan
(1) Pengadaan memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk pengadaan langsung paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/ jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk penunjukan langsung dan pengadaan dengan e- purchasing; c. menyampaikan hasil pemilihan dan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; d. menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA; e. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada PA/KPA; dan f. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA. (2) Dalam hal diperlukan Pejabat pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK untuk: a. melakukan perubahan HPS; dan/atau b. melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. (3) Panitia/Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli yang ditetapkan oleh PA/KPA mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak; b. menerima hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan c. membuat dan menandatangani Berita Acara serah terima hasil pekerjaan.
