Pasal 32
BAB 3 — Unit Layanan Pengadaan
(1) Kelompok Kerja ULP memiliki tugas: a. menjawab sanggahan; b. melaksanakan dan MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dan seleksi atau penunjukan langsung pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); c. menyampaikan hasil pemilihan dan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; d. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; dan e. membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada kepala ULP. (2) Dalam hal tertentu, Kelompok Kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK untuk: a. melakukan perubahan HPS; dan b. melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
