Pasal 30
BAB 3 — Unit Layanan Pengadaan
Kepala ULP memiliki tugas dan kewenangan meliputi: a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP; b. menyusun program kerja dan anggaran ULP; c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan; d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada kepala ANRI; e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP; f. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota kelompok kerja sesuai dengan beban kerja masing- masing kelompok kerja ULP; dan g. mengusulkan pemberhentian anggota kelompok kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA, apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan.
