PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...
Pasal 23
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam melaksanakan APBN ANRI, PA mengangkat Bendahara Penerimaan. (2) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (5) Jabatan Bendahara Penerimaan tidak dirangkap oleh KPA.
