PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...
Pasal 17
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu) KPA. (3) Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (5) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PP-SPM dan bendahara. (6) Dalam hal penunjukan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), penunjukan PPK secara otomatis berakhir.
