Pasal 45
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Metode uji kompetensi kearsipan bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui jalur inpassing melalui penilaian portofolio. (2) Metode uji kompetensi kearsipan bagi Arsiparis Kategori Keterampilan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi meliputi: a. portofolio; b. ujian tertulis;
c. ujian praktek; dan d. wawancara. (3) Metode uji kompetensi kearsipan bagi Arsiparis Kategori Keterampilan yang akan alih jabatan dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahlian meliputi: a. portofolio; b. ujian tertulis; c. ujian praktek; dan d. uawancara. (4) Metode uji kompetensi kearsipan bagi Arsiparis Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi ke Arsiparis Ahli Mudameliputi: a. portofolio; b. ujian tertulis; c. ujian praktek; d. membuat makalah/karya tulis di bidang kearsipan; dan e. wawancara. (5) Metode uji kompetensi kearsipan bagi Arsiparis Ahli Mudayang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi ke Arsiparis Ahli Madya meliputi: a. portofolio; b. ujian tertulis; c. membuat makalah/karya tulis di bidang kearsipan; d. presentasi makalah/karya tulis di bidang kearsipan; dan e. wawancara. (6) Metode uji kompetensi kearsipan bagi Arsiparis Kategori Keahlian dari Arsiparis Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi ke Arsiparis Ahli Utama meliputi: a. portofolio; b. ujian tertulis; c. membuat makalah/karya tulis di bidang kearsipan; d. presentasi makalah/karya tulis di bidang kearsipan; e. FGD; dan f. wawancara. (7) Metode uji kompetensi kearsipan bagi PNS yang akan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian meliputi:
a. portofolio; b. ujian tertulis; c. membuat makalah/karya tulis di bidang kearsipan; d. FGD; dan e. wawancara. (8) Metode uji kompetensi kearsipan bagi pejabat struktural yang berpindah jabatan dalam Jabatan Fungsional ArsiparisAhli Pertama,meliputi: a. portofolio; b. ujian tertulis; c. membuat makalah/karya tulis di bidang kearsipan; d. FGD; dan e. wawancara. (9).Metode uji kompetensi kearsipan bagi pejabat struktural yang berpindah jabatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Mudadan Arsiparis Ahli Madya meliputi: a. portofolio; b. ujian tertulis; c. membuat makalah/karya tulis di bidang kearsipan; d. presentasi makalah/karya tulis di bidang kearsipan; e. FGD; dan f. wawancara. (10).Metode uji kompetensi kearsipan bagi pejabat struktural yang berpindah jabatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Utama meliputi: a. portofolio; b. ujian tertulis; c. membuat makalah/karya tulis di bidang kearsipan; d. presentasi makalah/karya ilmiah; e. FGD; dan f. wawancara. (11).Metode uji kompetensi kearsipan bagi pejabat fungsional tertentu lainnya yang akan berpindah jabatan menjadi Pejabat Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian meliputi: a. portofolio; b. ujian tertulis; c. membuat makalah/karya tulis di bidang kearsipan.
d. FGD; dan e. wawancara.
