Pasal 43
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Metode uji kompetensi kearsipan dalam pelaksanaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut: a. Portofolio; b. Ujian tertulis; c. Ujian Praktek; d. Wawancara; e. Pembuatan makalah/karya tulis di bidang kearsipan; f. Presentasi makalah/karya tulisdi bidang kearsipan ; dan g. Focus Group Discussion (FGD). (2) Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam bentuk biodata sesuai dengan Pasal 34. (3) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dalam bentuk soal pilihan ganda dan/atau esai dan studi kasus.
(4) Ujian Praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa praktek kerja kearsipan sesuai dengan jenjang jabatan. (5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ddilakukan berdasarkan pedoman yang telah ditentukan oleh Direktorat SDM kearsipan dan Sertifikasi. (6) Pembuatan makalah/karya tulisdi bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari halaman judul, pendahuluan, isi, dan penutup. (7) Presentasi makalah/karya tulis di bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan berdasarkan presentasi makalah/karya tulis bidang kearsipan. (8) FGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan untuk mendiskusikan topik yang telah ditentukan di bidang kearsipan. (9) Uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di depan Asesor. (10) Materi ujian tertulis, ujian praktek, wawancara, pembuatan makalah/karya tulisdi bidang kearsipan, presentasi makalah/karya tulis di bidang kearsipan, dan FGD diatur lebih lanjut oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi.
