PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut: a. biodata Asesidan data riwayat penugasan; b. fotokopi ijazah SLTA atau sederajat yang dilegalisir; c. fotokopi surat keputusan pangkat dan golongan II/c yang dilegalisir; d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis; e. fotokopi sertifikat kegiatan kearsipan; f. fotokopi nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan g. surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan bahwa Asesi pernah bekerja dibidang kearsipan selama 2 tahun atau lebih.
