PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP KEUANGAN
Pasal 5
(1) Penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai. (2) Kegiatan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak selesainya hak dan kewajiban, kegiatan dinyatakan selesai dipertanggungjawabkan dan/atau setiap tahun anggaran berakhir.
