PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN RETENSI ARSIP KEUANGAN
Pasal 11
Peraturan kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2013 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
M. ASICHIN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
