PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2015 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA TINGKAT LEMBAGA UNIT KERJA...
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 21 Desember2015
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta padatanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
