PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2015 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA TINGKAT LEMBAGA UNIT KERJA...
Pasal 2
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
