PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 6
(1) Pegawai dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan: a. mendapat izin dari Kepala ANRI; b. prestasi pendidikan sangat memuaskan; c. jenjang pendidikan bersifat linier; dan d. dibutuhkan oleh organisasi. (2) Kewajiban kerja bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakumulasi setelah Pegawai melaksanakan Tugas Belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
