PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 14
Setiap Pegawai peserta Tugas Belajar atau Izin Belajar wajib mengikuti program pendidikan dengan penuh rasa tanggung jawab dan menjaga nama baik instansi dan negara, menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan laporan pendidikan secara tertulis secara periodik tiap akhir semester.
