PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku, Rekomendasi pengangkatan Jabatan Fungsional Arsiparis melalui penyesuaian/inpassing dengan pendidikan diploma tiga, diploma empat/sarjana terapan, sarjana, magister, atau doktor yang ditetapkan sebelum peraturan ini ditetapkan, dapat diangkat sampai dengan berakhirnya penyesuaian/inpassing.
