Pasal 11
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi Kearsipan bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis kategori keterampilan dan kategori keahlian jenjang jabatan ahli pertama terdiri atas: a. ujian tertulis; dan b. wawancara. (2) Uji Kompetensi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan bagi PNS yang berijazah
paling rendah diploma tiga bidang kearsipan atau telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat terampil. (3) Uji Kompetensi Kearsipan bagi PNS yang akan menduduki jabatan fungsional arsiparis kategori keahlian jenjang ahli muda dan ahli madya terdiri atas: a. ujian tertulis; b. wawancara; dan c. karya tulis atau karya ilmiah di bidang Kearsipan. (4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tidak diberlakukan bagi PNS berijazah paling rendah diploma empat/sarjana terapan, sarjana bidang kearsipan atau telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional arsiparis tingkat keahlian.
