PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Fumigasi Arsip
Pasal 4
Fumigasi Arsip dilakukan dengan syarat sebagai berikut : a. telah melaksanakan Pengendalian Hama Terpadu yang dibuktikan dengan laporan sesuai dengan isi pelaksanaan Pengendalian Hama Terpadu tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini; dan b. telah melakukan identifikasi tanda Hama Perusak Arsip yang dibuktikan dan disahkan oleh kepala Pencipta Arsip atau kepala Lembaga Kearsipan.
