PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis
Pasal 45
BAB 4 — ANGKA KREDIT KUMULATIF
Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun untuk Arsiparis Terampil sebagai berikut:
a. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 5; dan b. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, Angka Kredit Kumulatif minimal yang harus dicapai setiap tahun sebesar 5.
