PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) JRA ANRI digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan ANRI. (2) JRA ANRI memuat jenis arsip, retensi dan keterangan. (3) JRA ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas JRA substantif dan JRA fasilitatif. (4) Ketentuan mengenai JRA ANRI tercantum dalam Lampiran I untuk JRA substantif dan Lampiran II untuk JRA fasilitatif yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
