PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Pasal 19
BAB 4 — TIM PEMANFAATAN ARSIP STATIS
(1) Tim Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pejabat struktural; b. arsiparis; dan c. tenaga ahli. (2) Tim Pameran Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menyusun rencana teknis; b. melakukan identifikasi dan penelusuran Arsip Statis; c. melakukan peminjaman dan pemindaian Arsip Statis; d. melakukan penulisan, pembahasan, dan perbaikan narasi pameran; e. membuat konsep desain pameran; dan f. membuat katalog pameran.
(3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kurator dan/atau penata pamer.
