PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Pasal 14
BAB 3 — NASKAH SUMBER ARSIP DAN PAMERAN ARSIP STATIS
(1) Dalam pelaksanaan Pameran Arsip Statis, Lembaga Kearsipan menggunakan salinan atau replika Arsip Statis. (2) Dalam hal Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Arsip Statis yang asli, Lembaga Kearsipan harus menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip Statis.
