PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Arsip Statis
Pasal 11
BAB 3 — NASKAH SUMBER ARSIP DAN PAMERAN ARSIP STATIS
(1) Lembaga Kearsipan yang telah memiliki khazanah Arsip Statis harus melaksanakan Pameran Arsip Statis.
(2) Kepemilikan khazanah Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan daftar Arsip Statis dan inventaris Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
