PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang LOGO DAN SLOGAN JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Logo dan Slogan JIKN digunakan pada Website JIKN. (2) Logo dan Slogan JIKN selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga digunakan pada berbagai sarana seperti kartu nama, cendera mata, dan bentuk publikasi lainnya sepanjang ditempatkan pada tempat yang layak dan pantas.
