PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 14
BAB 3 — JENIS DAN ASPEK
Pengawasan Kearsipan internal dilaksanakan oleh: a. LKD Provinsi terhadap SKPD Provinsi; b. LKD Kabupaten/Kota terhadap SKPD Kabupaten/Kota; c. LKPT terhadap satuan kerja pada rektorat, fakultas, civitas akademika, dan unit dengan sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi; dan d. unit kearsipan pada lembaga negara, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik terhadap unit pengolah dan unit kearsipan jenjang berikutnya sesuai wilayah kewenangannya;
