PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN
Pasal 11
BAB 3 — JENIS DAN ASPEK
Pengawasan Kearsipan eksternal dilaksanakan oleh: a. ANRI terhadap unit kearsipan Pencipta Arsip Tingkat Pusat, LKD Provinsi dan LKPTN; b. LKD Provinsi terhadap Pencipta Arsip Tingkat Provinsi, Pencipta Arsip Tingkat Kabupaten/Kota dan LKD Kabupaten/Kota;
