PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusutan Arsip meliputi kegiatan: a. pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan.
