PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan...
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemenang I, pemenang II, dan pemenang III ditentukan berdasarkan urutan nilai. (2) Apabila terjadi kesamaan nilai dalam satu tingkat pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan bobot nilai dengan urutan prioritas sesuai prosentase dari setiap kriteria penilaian. (3) Apabila berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih sama nilainya maka dilakukan penilaian kembali sampai diputuskan hanya akan diambil 1 (satu) pemenang.
