Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang diberikan wewenang untuk MENETAPKAN pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Dekonsentrasi sebagai berikut: a. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBN yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penanggung Jawab Kegiatan; b. pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM); dan c. bendaharawan pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja. (2) Gubernur atau pejabat yang diberi wewenang MENETAPKAN pejabat pengelolaan keuangan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penetapan kepada Menteri Keuangan dan Kepala ANRI. (3) Penetapan pengelola anggaran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.
