PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang...
Pasal 3
(1) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang digunakan sebagai acuan unit kerja dalam rangka penyusunan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun Anggaran 2017. (2) Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang Tahun Anggaran 2017 berlaku bagi unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang didanai oleh
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2017.
