PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 34 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGURUSAN SURAT DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL
Pasal 4
(1) Unit Pengolah di lingkungan ANRI yang melaksanakan pengurusan surat meliputi: a. tata usaha eselon I; b. tata usaha eselon II; dan c. tata usaha eselon III tertentu (Balai Arsip Tsunami Aceh). (2) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
