PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penilaian Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan dilaksanakan melalui tahapan: a. rapat persiapan Tim Penilai Lomba Karya Tulis; b. pembagian tugas kepada Tim Penilai Lomba Karya Tulis; c. pelaksanaan penilaian; d. rapat pleno Tim Penilai Lomba Karya Tulis;
e. penentuan pemenang; dan f. pengumuman pemenang.
