Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kriteria penilaian Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan meliputi: a. keaslian ide dan tulisan, penilaian berdasarkan hasil karya yang ditulis sendiri tanpa plagiasi dan belum pernah dipublikasikan dan menjadi pemenang di lomba karya tulis lainnya; b. bobot dan ketajaman analisis substansi kearsipan, yang terdiri atas:
menggambarkan kemampuan penulis terhadap penguasaan isu kearsipan yang dikemukakan;
memberikan rekomendasi yang jelas terhadap suatu isu kearsipan yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara proporsional. c. teknik penulisan, terdiri atas:
kesesuaian tema dengan tulisan;
konsistensi penulisan, fokus terhadap bahasan atau isu yang diangkat; dan
sistematika penulisan yang mencakup pendahuluan, isi, dan penutup.
