PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) ANRI MENETAPKAN dan memberikan penghargaan kepada: a. 3 (tiga) kategori Sumber Daya Manusia Kearsipan sebagai pemenang I, pemenang II, dan pemenang III; dan b. 3 (tiga) kategori umum/masyarakat sebagai
pemenang I, pemenang II, dan pemenang III. (2) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala ANRI. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau uang pembinaan. (4) Dalam hal penghargaan berupa uang pembinaan, pajak ditanggung oleh pemenang. (5) Pengumuman pemenang dipublikasikan melalui laman www.anri.go.id.
