PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan...
Pasal 60
BAB 8 — PENGGABUNGAN PERANGKAT DAERAH
Dalam hal penggabungan perangkat daerah antara kearsipan dan bidang lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. apabila urusan pemerintahan bidang kearsipan tipe a, maka bagan nomenklatur untuk kearsipan mengikuti lampiran huruf b;
b. apabila urusan pemerintahan bidang kearsipan tipe b maka bagan nomenklatur untuk kearsipan mengikuti lampiran huruf c; c. apabila urusan pemerintahan bidang kearsipan tipe c maka bagan nomenklatur untuk kearsipan mengikuti lampiran huruf d; dan d. apabila urusan pemerintahan bidang kearsipan tipe d maka bagan nomenklatur untuk kearsipan mengikuti lampiran huruf e.
