Pasal 52
BAB 5 — NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE C
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan mempunyai tugas: a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan; b. penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan kearsipan; d. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi dan sosialisasi penyelenggaraan kearsipan;
e. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan; f. melaksanakan perencanaan program pengawasan kearsipan; dan g. melaksanakan audit, penilaian dan monitoring hasil pengawasan kearsipan. (2) Ketentuan mengenai fungsi dan tugas seksi pada bidang pembinaan dan bidang pengawasan kearsipan dinas tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap fungsi dan tugas seksi pada bidang pembinaan dan pengawasan kearsipan dinas tipe C.
