Pasal 46
BAB 4 — NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE B
Seksi akuisisi, pengolahan dan preservasi arsip mempunyai tugas: a. melaksanakan monitoring, penilaian dan verifikasi terhadap fisik arsip dan daftar arsip; b. melaksanakan persiapan penetapan status arsip statis; c. melaksanakan persiapan penyerahan arsip statis; d. menerima fisik arsip dan daftar arsip; e. melaksanakan penataan informasi arsip statis;
f. melaksanakan penataan fisik arsip statis; g. menyusun guide, daftar, dan inventaris arsip statis; h. melaksanakan penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pelindungan arsip statis; i. melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana; j. melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis; k. melaksanakan pengujian autentisitas arsip statis; l. melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, dan pelindungan arsip statis; m. melaksanakan perawatan dan perbaikan arsip statis serta penyelamatan arsip statis akibat bencana; n. melaksanakan alih media dan reproduksi arsip statis; dan o. melaksanakan pengujian autentisitas arsip statis.
