PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dinas Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dibedakan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe dinas Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas daerah dengan beban kerja yang besar; b. dinas Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas daerah dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas Arsip Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas daerah dengan beban kerja yang kecil.
