PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan...
Pasal 37
BAB 3 — NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE A
Seksi sistem informasi kearsipan mempunyai tugas: a. menghimpun data informasi kearsipan; b. mengunggah data informasi kearsipan kedalam sistem informasi kearsipan; c. pengelolaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. penyediaan akses dan layanan informasi kearsipan melalui JIKN. e. evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan SIKN dan JIKN sebagai simpul jaringan dan menyampaikan hasilnya kepada pusat jaringan nasional.
