Pasal 20
BAB 3 — NOMENKLATUR, FUNGSI DAN TUGAS DINAS TIPE A
(1) Seksi pembinaan perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik, masyarakat dan desa/kelurahan mempunyai tugas: a. melaksanakan perencanaan, bimbingan dan konsultasi pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat; b. melaksanakan sosialisasi kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat; dan c. melaksanakan pemantauan, supervisi dan evaluasi pelaksanaan kearsipan pada perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik dan masyarakat. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Dinas Arsip Daerah Kabupaten/Kota, seksi pembinaan perusahaan, organisasi kemasyarakatan/organisasi politik, masyarakat dan desa/kelurahan mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan, bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan kearsipan kepada desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain yang sejenis.
