Pasal 29
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi pelatihan dilakukan terhadap: a. Peserta; b. fasilitator Pelatihan Kearsipan; dan
c. penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan. (2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pelatihan berlangsung dan/atau setelah pelatihan selesai dilaksanakan. (3) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotorik Peserta. (4) Evaluasi fasilitator Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai penguasaan substansi, pengelolaan kelas dan metode penyampaian dalam proses Pelatihan Kearsipan. (5) Evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan, sistem pembelajaran Pelatihan Kearsipan.
