PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 17
BAB 4 — PELATIHAN PIMPINAN ORGANISASI KEARSIPAN
(1) Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimaksudkan untuk membangun pemahaman tentang arsip secara kontekstual dengan wawasan kenegaraan dan pemerintahan, kebangsaan dan kemasyarakatan, serta kesejarahan. (2) Pelatihan pimpinan organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi: a. pimpinan lembaga Kearsipan; b. pimpinan unit Kearsipan; dan c. unsur pimpinan lain atau unsur personal yang berpotensi memiliki pengaruh di dalam suatu lingkungan tertentu.
