PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Pasal 15
BAB 3 — PELATIHAN TEKNIS KEARSIPAN
(1) Pelatihan Teknis Kearsipan dapat diikuti oleh ASN atau non-ASN. (2) Persyaratan calon Peserta Pelatihan Teknis Kearsipan, meliputi: a. sehat jasmani dan rohani; b. memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan oleh penyelenggara pelatihan; c. mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan; dan
d. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi masing-masing. (3) Pelatihan Teknis Kearsipan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dibidang Kearsipan.
