Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
regulation_id: "PERBAN_3_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019" year: "2017" number: "3" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-3-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-anri/2017/3" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-anri-no-3-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-3-2017
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik INDONESIA Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1387) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Lampiran I diubah sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
- Ketentuan Lampiran II diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
