PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP...
Pasal 10
BAB 4 — REVISI ANGGARAN
(1) Tata cara revisi DIPA untuk dana dekonsentrasi ANRI mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi DIPA. (2) Pengajuan revisi anggaran dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI dan Kepala Biro Perencanaan ANRI. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hasil Revisi Anggaran dilaporkan kepada Kepala ANRI melalui Sekretaris Utama ANRI.
